perbuatan melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana

LSM Perisai Layangkan Surat Permohonan Penjelasan, Pertanyakan ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak

Di Baca : 2563 Kali

 

3. Pandangan dan sikap Saudara mengenai dapat atau tidaknya IUP-B dan PKKPR tersebut dijadikan dasar penerbitan berusaha.

4. Upaya yang telah dan/atau akan ditempuh oleh Saudara untuk menjamin agar penyelenggaraan perizinan berusaha tetap sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. Hormat Saya,
SUNARDI SH Ketum LSM Perisai.
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Menteri ATR/BPN
2. Kepala BKPM RI/Menteri Investasi dan Hilirisasi RI
3. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI
4. Gubemur Riau
5. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau.
6. Bupati Siak
7. Kepala Kejaksaan Negeri Siak
8. Kepala Kepolisian Resor Siak
9. Arsip.
(azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar