perbuatan melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana

LSM Perisai Layangkan Surat Permohonan Penjelasan, Pertanyakan ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak

Di Baca : 2568 Kali

 

8. Bahwa selain sanksi administrasi berupa pembatalan sebagaimana dimaksud angka 7 (tujuh) diatas, pemanfaatan pola ruang yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan RTRW yang telah ditetapkan merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenal sanksi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya yang mengatur:

a. Pasal 70 ayat (1) mengatur "Setiap Orang yang memanfaatkan Ruang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

b. Pasal 73 ayat (1) mengatur "Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), serta dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, guna memperoleh kepastian hukum kami mohon penjelasan dan klarifikasi Saudara terkait:

1. Dasar, mekanisme dan proses penilaian kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Siak yang digunakan dalam penerbitan PKKPR atas nama Koperasi Produsen Air Kehidupan melalui sistem OSS.

2. Status IUP-B dan PKKPR dimaksud dalam kondisi RTRW Kabupaten Siak yang sampai saat ini belum dilakukan revisi terhadap pola ruang lokasi tersebut.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar