perbuatan melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana

LSM Perisai Layangkan Surat Permohonan Penjelasan, Pertanyakan ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak

Di Baca : 2567 Kali

 

b. Diperlukan untuk perluasan usaha yang telah berjalan dan letak tanahnya berbatasan langsung dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan serta memiliki peruntukan tata ruang yang sama;

c. Merupakan tanah yang telah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha;

d. Terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; dan/atau

e. Berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.

4. Bahwa perlu Bapak ketahui, Koperasi Produsen Air Kehidupan merupakan pemohon izin baru untuk kegiatan usaha perkebunan dan bukan merupakan kegiatan perluasan usaha perkebunan yang telah berjalan. Sehingga tidak termasuk dalam salah satu kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 PP Nomor 5 Tahun 2021. Seharusnya permohonan tersebut terlebih dahulu diproses melalui mekanisme penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana penjelasan angka 1 (satu) diatas, dengan melakukan:

a. verifikasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar