perbuatan melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana

LSM Perisai Layangkan Surat Permohonan Penjelasan, Pertanyakan ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak

Di Baca : 2562 Kali

 

PKKPR untuk kegiatan berusaha tersebut diberikan setelah dilakukan beberapa kajian salah satunya adalah kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Siak (RTRW), mengatur beberapa ketentuan, diantaranya:

a. Pasal 3 menentukan bahwa muatan RTRW salah satunya meliputi rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.

b. Pasal 20 ayat (1) menentukan bahwa rencana pola ruang wilayah Kabupaten meliputi kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya.

c. Pasal 20 ayat (3) menegaskan bahwa perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan dan/atau sebaliknya yang belum memperoleh persetujuan substansi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan ditetapkan sebagai outline dan digambarkan dalam peta rencana pola ruang wilayah kabupaten.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya Pasal 179 dinyatakan pada pokoknya bahwa sistem OSS hanya dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan PKKPR secara otomatis tanpa melalui mekanisme penilaian, sepanjang lokasi usaha dan/atau kegiatan memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

a. Terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan industri;







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar