perbuatan melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana

LSM Perisai Layangkan Surat Permohonan Penjelasan, Pertanyakan ke Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak

Di Baca : 2572 Kali

 

b. verifikasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan penataan ruang. (PUPR) Kabupaten Siak:

c. serta dinilai kesesuaiannya terhadap RTRW Kabupaten Siak yang berlaku.

5. Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran dan pencermatan kami terhadap dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha Nomor 03082310211408003 atas nama Koperasi Produsen Air Kehidupan seluas 42.580.974,23 m² dengan skala usaha besar melalui sistem Online Single Submission (OSS), sampai dengan saat ini RTRW Kabupaten Siak Tahun 2020-2040 belum pernah dilakukan revisi terhadap perubahan pola ruang kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan pada lokasi yang menjadi objek PKKPR dimaksud.

6. Bahkan sejak areal Koperasi Produsen Air Kehidupan telah dikeluarkan dari Kawasan Hutan sesuai BATB tanggal 18 Juli 2022 yang disahkan oleh Dirjen PKTL Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 26 Agustus 2022 perubahan peruntukan ruang tersebut belum diakomodasi dalam RTRW Kabupaten Siak. Dengan demikian, secara normatif lokasi tersebut masih
ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Siak sesuai dengan peruntukan sebelumnya, sehingga penerbitan PKKPR Koperasi Produsen Air Kehidupan dimaksud terindikasi tidak memiliki dasar kesesuaian tata ruang yang sah dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku.

7. Mengingat sampai saat ini RTRW Kabupaten Siak belum dilakukan revisi terkait perubahan peruntukan ruang pada lokasi dimaksud, maka secara normatif dan faktual permohonan PKKPR tersebut tidak akan dapat dinyatakan memenuhi persyaratan. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, PKKPR berkedudukan sebagai perizinan dasar, sehingga apabila PKKPR diterbitkan tanpa didasarkan pada kesesuaian dengan RTRW atau diterbitkan bertentangan dengan RTRW, maka seluruh perizinan berusaha turunan yang diterbitkan berdasarkan PKKPR tersebut wajib dilakukan peninjauan kembali dan/atau batal demi hukum.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar