Viral Kebakaran Gudang BBM Solar Ilegal Tanpa Izin Resmi Warga Bilang Milik Inisial Pen
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kebakaran hebat dialami gudang BBM ilegal di Jalan Sidodadi, Kota Pekanbaru, Riau. Terungkap lokasi terbakar ternyata diduga merupakan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Pantauan di lokasi, kebakaran terjadi Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.15 WIB dan kobaran api masih menyala hingga pukul 15.00 WIB. Petugas masih berjibaku di lokasi untuk menjinakkan api yang ada di bagian belakang gudang.
Selain api yang masih berkobar, terlihat di lokasi banyak drum dan baby tank hangus terbakar. Seluruhnya diduga berisi bahan bakar minyak jenis solar,
baby tank itu berada di belakang gudang dengan ditutupi seng setinggi dua meter. Sedangkan di bagian depan sengaja ditanami bibit kelapa sawit untuk kemuflase gudang bahan bakar minyak.
"Ini gudang BBM. Tadi minyak juga banyak ngalir ke parit, makanya petugas kesulitan memadamkan api," ujar saksi mata.
Berdasarkan Pasal 55 UU Migas (sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja), setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Di saat awak media konfirmasi ke pihak masyarakat setempat, tidak mau disebutkan namanya, masyarakat tersebut mengatakan pemilik gudang diduga inisial Pen mantan seorang anggota. Setelah itu tim awak media menanyakan kembali ke pihak masyarakat sudah berapa lama aktivitas gudang minyak solar ini, pihak masyarakat menjawab sudah dua tahun terakhir.

Tulis Komentar