Dipertanyakan PBG, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Sertifikat Tenaga Ahli

DPP TOPAN RI Minta Wali Kota Pekanbaru Tertibkan Sekolah SDIT AlFatih

Di Baca : 2244 Kali
Warga Perumahan Beringin Indah, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, memasang spanduk protes atas berdirinya gedung sekolah 6 lantai, milik SDIT Tahfizh Alfatih di beberapa titik di tengah permukiman padat penduduk. (Do. Tim)
 

Kabid Satdius menjawab, nantilah bang abang ke kantor aja besok Senin, sambil fotocopykan izin operasionalnya, itu kan sudah di tangan dewan DPRD Kota Pekanbaru bang kami tinggal tunggu keputusan dewan apa mau dicabut atau tidak itu keputusan dewan bang, demikian tutup Satdius kepada tim investigasi Minggu (22/2)2026).

Konfirmasi berlanjut kepada pemilik Yayasan SDIT Alfatih Anthoni terkait adanya pembangunan sekolah Alfatih di permukiman warga, yang kami pertanyakan:

1. Apa dasar hukum yang dipakai pihak sekolah untuk membangun sampai enam lantai sementara tata ruang yang berlaku hanya memperbolehkan dua lantai untuk fasilitas pendidikan?

2. Apakah sekolah sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mencantumkan izin untuk bangunan enam lantai? Jika ada, mohon tunjukkan dokumennya (salinan PBG).

3. Jika PBG mencantumkan hanya 2 lantai, siapa yang memberikan persetujuan tambahan untuk lantai 3–6 dan dengan dasar peraturan apa?

4. Apakah pembangunan 6 lantai telah melalui perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau perubahan peraturan zonasi oleh Pemerintah Daerah? Jika ya, kapan dan nomornya?







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar