Tak Terbukti Korupsi Pembuatan Videografer Proyek Profil Desa di Kabupaten Karo

Amsal Chrity Sitepu Dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan

Di Baca : 980 Kali
Tidak terbukti korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo Amsal Christy Sitepu dibebaskan Majelis hakim pengadilan tipikor Medan, Rabu, (1/4/2026). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Chrity Sitepu terdakwa dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp202.161.980.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu bebas karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan melakukan tindak pidana yang didakwa primer dan dakwaan subsider. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata  Mohammad Yusafrihardi Girsang yang disambut tangis haru Amsal Christy Sitepu dan sorak bahagia sebagian besar pengunjung.

Direktur CV Promiseland Amsal Christy Sitepu dinyatakan Majelis Hakim tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar