Tim Reskrim Polsek Pujud Rohil Serius Berantas Narkotika, Amankan Lagi Tersangka dan Sabu di Teluk Nayang
Selain uang tunai barang bukti yang disita 1 plastik bening berisi sabu (0,23 gram), plastik klip kosong siap pakai, alat hisap (mancis dan pipet rakitan), gunting kecil, 1 unit HP Tecno lengkap bukti chat transaksi jual beli.
Atas perbuatannya, Budi Prasetya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Terkait lainnya dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya merespons aspirasi warga yang berperan aktif dalam membantu Polsek Pujud memberikan informasi peredaran narkotika.
"Ini tindak lanjut hasil rapat bersama tokoh agama dan masyarakat yang menginginkan wilayah bersih narkoba. Syukur alhamdulilah dalam dua hari kami sukses amankan dua bandar. Dan kami tidak akan berhenti dalam mengungkap kasus kasus narkotika yang lain," tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Pujud dan akan diserahkan ke Polres Rohil guna proses hukum lebih lanjut. (tim/azf)
Tulis Komentar