Polda Riau Tangani Dugaan Klaim Lahan Negara oleh Kades Senama Nenek
Salah satunya dengan menerbitkan surat pernyataan yang mengklaim kepemilikan lahan di atas area bersertifikat HGU. Total luas lahan yang diklaim oleh sang Kades mencapai 2,8 hektare.
Padahal, berdasarkan dokumen perusahaan dan ketentuan tata kelola berkelanjutan, areal tersebut merupakan kawasan riparian atau daerah aliran sungai (DAS).
Kawasan ini secara sengaja dikosongkan oleh pengelola sebagai buffer zone untuk menjaga keseimbangan lingkungan, sejalan dengan prinsip Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Namun dalam beberapa waktu terakhir, kawasan penyangga itu dilaporkan mulai diserobot oleh sejumlah pihak. Nama Rahman Chan kemudian muncul di tengah dinamika tersebut, setelah ia diduga ikut mengklaim sebagian area yang sebelumnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas budidaya maupun kepemilikan individu.
Tak berhenti pada klaim administratif, situasi di lapangan juga memanas. Sejumlah laporan menyebut adanya tindakan intimidasi, pengerahan massa, hingga dugaan kekerasan terhadap petugas pengamanan perusahaan. Aparat kini tengah menelusuri apakah tindakan-tindakan tersebut berkaitan langsung dengan upaya penguasaan lahan.
Sebelumnya, surat pernyataan yang diterbitkan Abdoel Rakhman Chan viral di media sosial. Pasalnya, surat pernyataan itu ia terbitkan untuk dirinya dan dilegalisasi oleh dirinya sendiri dalam kapasitasnya sebagai kepala desa. Surat pernyataan yang diterbitkan pada 17 Juli 2025 itu pun menyebar luas di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat.
Tulis Komentar