Polda Riau Tangani Dugaan Klaim Lahan Negara oleh Kades Senama Nenek
Berdasarkan dokumen yang diterima, surat itu diketahui menggunakan kop surat desa setempat, Desa Senama Nenek. Dalam surat tersebut, Rahman Chan membuat pernyataan bahwa dirinya mengakui memiliki areal di lahan yang kini dikelola oleh perusahaan negara seluas 28.391 meter persegi.
Surat pernyataan tersebut, ia buat sebagai keperluan mengangkut hasil kebun dan hasil panen atas nama pemilik.
Berikut petikan isi suratnya "Yang bertandatangan di bawah ini. Nama Abdoel Rakhman Chan. Nama tersebut di atas adalah benar penduduk Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dan berdasarkan pengakuan dari saya sendiri benar memiliki kebun di areal PTPN V Kebun Sei Berlian seluas 28.391 M2.
Dalam surat tersebut, ia juga menuliskan batas dan ukuran areal. Selanjutnya, ia kembali menyatakan bahwa "Surat Pernyataan ini dikeluarkan untuk keperluan mengangkut hasil kebun/hasil panen milik nama tersebut. Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya."
Pada kolom kanan bawah, ia pun membubuhkan tandatangan yang dilengkapi dengan materai 10.000. Selanjutnya, pada sisi bagian bawah kiri, ia kembali membubuhkan tandatangan atas nama dirinya sendiri, namun dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Senama Nenek.
Rahman Chan sendiri sebelumnya turut menjadi sorotan. Pada Januari 2026, ia juga menerbitkan surat desa bernomor 005/SN/2026/02 yang diduga memicu ketegangan di tengah masyarakat. Surat itu disebut-sebut kian memperkeruh persoalan koperasi setempat.
Tulis Komentar