Puluhan Alat Berat Meraung-raung

PETI Menggila Lagi di Pasaman Barat, Setoran ke Oknum Aparat Lancar !

Di Baca : 66 Kali
PETI menggila lagi di Pasaman Barat, setoran ke oknum aparat lancar !
 

Dia menjelaskan setelah keluar persetujuan WPR maka tahapan selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pengelolaan WPR. Jika kewenangan kabupaten maka bisa disiapkan kabupaten dan akan disusun oleh Pemprov Sumbar.

Setelah dokumen pengelolaan WPR dilengkapi maka disampaikan ke Kementerian ESDM untuk disahkan. Untuk pengesahan itu ada empat dokumen yang harus dilampirkan yakni pertama dokumen lingkungan berupaya upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), kedua dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), ketiga klarifikasi status kawasan hutan dan keempat rekomendasi dari yang memiliki otoritas seperti wilayah sungai.

"Jika semuanya sudah lengkap maka baru disahkan oleh Kementerian ESDM dan baru bisa dikeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," katanya.

Dia menjelaskan sebelum penambangan dilakukan maka harus ada dua dokumen yang harus disusun dan dilengkapi. Dokumen itu antara lain dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang, serta dokumen rencana teknis penambangan. Untuk teknis penambangan itu ada dua cara pengelolaan yakni melalui koperasi maksimal 10 hektare dan perorangan lima hektare.

"Untuk tahap awal nantinya akan diberikan pengelolaannya melalui koperasi setelah itu baru secara bertahap ke perorangan," ujar dia.

Untuk pengurusan koperasi bisa dibentuk oleh kelompok masyarakat dengan syarat pengurusnya berasal dari warga daerah setempat. Penambangan itu bisa menggunakan alat berat namun akan diatur dalam dokumen pengelolaan IPR seperti berapa jumlah alat berat, jenis dan cara penambangan.

Bekas galian ekskavator PETI di sungai meninggalkan kerusakan lingkungan. Siapa bertanggungjawab mereklamasi?







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar