Puluhan Peron beroperasi di Sekitar TNTN

Perambahan TNTN Jadi Kebun Sawit Sudah Dilaporkan Sejak 2013, Namun Kini Buah Sawit Semakin Lancar Masuk Peron dan Pabrik

Di Baca : 64 Kali
Truk angkut tandan buah segar (TBS) sawit. (azf)
 

Pada tanggal 08 Juni 2013 rombongan berangkat ke lapangan untuk menangkap alat yang dimaksud, sesampainya di lapangan alat yang dimaksud benar adanya, dan pihak Kehutanan/Balai Taman Nasional Tesso Nilo beserta rombongan mengeksekusi alat berat tersebut sebagian dari spare partnya diambil oleh pihak Kehutanan.

Setelah beberapa hari kemudian alat tersebut diperbaiki dan spare part yang disita oleh pihak Kehutanan diganti kembali oleh pemilik alat dan alat kembali beroperasi, beberapa hari kemudian pihak Kehutanan/Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) beserta rombongan dari Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo kembali menangkap alat berat tersebut.

Sehari setelah kejadian penangkapan yang kedua pihak penanggungjawab alat berat tersebut Saudara Jaspun bin Karim mendatangi Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo Ir H Rusi Chairus Slamet untuk menegosiasi perihal penangkapan alat berat dimaksud untuk dapat dilepaskan kemball (dibebaskan) dan dari Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo menyanggupi dengan ketentuan Saudara Jaspun bin Karim harus membayar uang tebusan sebesar Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah). Pada tanggal 25 Juni 2013 uang tersebut dikirim oleh Saudara JbK melalui rekening istri Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo yaitu Saudari Dar melalui Bank BRI Cabang Peranap dengan bukti terlampir. Kemudian dari pada itu Kepala Desa Lubuk Kembang Bungo juga telah menjual lahan Taman Nasional Tesso Nilo tepatnya di Kuala Renangan Toro Jaya pada pihak pembeli dari luar dengan bukti telah ikut menandatangani surat hibah dari Batin Tongkat Muncak Rantau sebagaimana bukti terlampir.

Oleh sebab itu kami dan Forum Masyarakat Peduli Taman Nasional Tesso Nilo (FORMAL-TNTN) meminta kepаda Варак:

1. Bapak Kapolres Pelalawan untuk menindaklanjuti/memproses kesalahan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga beserta pihak yang terkait.

2. Bapak Bupati Pelalawan agar memberhentikan secara tidak hormat Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga karena telah melakukan suatu kesalahan yang bertentangan dengan sumpah jabatan sehingga merugikan orang banyak dan melanggar etika sebagai pemimpin.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar