Tanpa Persetujuan dan Perjanjian dengan Poktan Buatan II

Petani Buatan II Siak Terkejut Lahannya Sudah Ditanami Sawit oleh Central Grup/PT WSSI

Di Baca : 126 Kali
Kelompok Tani Buatan II Koto Gasip, Siak, Riau meninjau lahannya sudah ditanami sawit oleh Central Grup di Buatan II Kecamatan Koto Gasip, Siak, Riau Jumat (22/5/2026). Central Grup sidah bangun kantor di lahan yang belum ada izin HGU ini. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

LSM Perisai juga menyoroti terhadap permohonan HGU yang diajukan oleh PT WSSI kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Riau seyogyanya permohonan tersebut ditolak dan tidak diproses. Karena segala bentuk perizinan ya g dimiliki PT WSSI sudah habis masa berlakunya dan cacat prosedur.

Apabila ada Pejabat yang masih melakukan proses yang tetap melakukan persetujuan untuk peningkatan HGU PT WSSI, maka Pejabat tersebut layak diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH).

"LSM Perisai meminta Aparat Penegak Hukum untuk tidak tutup mata terhadap dugaan kejahatan di bidang kehutanan yang dilakukan PT WSSI sebelum memperoleh izin Pelepasan Kawasan Hutan. Dan proses peralihan dugaan jual beli perizinan dari PT WSSI kepada perusahaan lain (Central Grup). Karena diduga peralihan tersebut merupakan cara yang menguntungkan dan memperkaya diri sendiri atas jual beli aset Negara berupa tanah milik Negara. HGU aja belum ada, bagaimana proses take over terjadi. Sedangkan perizinan sudah habis masa berlakunya atau sudah berakhir," tegas Sunardi.

LSM Perisai juga meminta aparat mengecek memeriksa kerugian Negara dari pembayaran pajak terhadap Negara yang belum diselesaikan patut dipertanyakan.

Target lahan yang akan dikembangkan masyarakat seluas 2.600 ha, sudah digarap warga 1.200 ha, 200 ha untuk tanaman pangan (jagung, beras gogo) di Kampung Buatan I dan Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasip, Siak, Riau. Namun tanaman yang sudah ditanam warga dulunya ditumbang perusahaan PT WSSI.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar