MKGR Murka! Luthfi PT Arara Abadi Hancurkan Program Cetak Sawah 1.000 Ha
Nama Humas PT Arara Abadi, Luthfi, turut disebut dalam surat tersebut. Ia diklaim mengakui kehadiran pihak perusahaan dalam aktivitas eksekusi lahan yang disebut berasal dari pengalihan oleh seseorang bernama Wan Muhammad Junaidi. Namun, menurut pihak MKGR, pengakuan tersebut tidak disertai dokumen legal yang dapat memperjelas dasar penguasaan lahan dimaksud.
Di sisi lain, MKGR menegaskan bahwa mereka memiliki dasar administrasi berupa Surat Izin Prinsip dari Bupati Kampar tertanggal 16 Mei 1991 pada masa kepemimpinan Saleh Djasit, SH, serta dokumen alas hak tertanggal 7 September 1996 sebagai dasar penguasaan dan penggarapan lahan.
Pernyataan ini menjadi titik krusial yang seharusnya mendorong aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan di kawasan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tumpang tindih izin, manipulasi administrasi pertanahan, hingga dugaan penguasaan tanpa hak.
Dalam surat itu, DPP MKGR secara tegas menyatakan sikap untuk mempertahankan hak atas lahan yang mereka klaim sah, serta meminta PT Arara Abadi segera menghentikan seluruh aktivitas di lokasi dan keluar dari area tersebut dalam batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima.
Peringatan keras itu juga disertai penegasan bahwa apabila tidak diindahkan, konflik horizontal maupun proses hukum dapat berkembang lebih luas.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Riau, khususnya Kejaksaan Tinggi Riau, untuk menunjukkan keberpihakan terhadap supremasi hukum dan kepastian hak masyarakat.
Tulis Komentar