PT Arara Abadi Salah Garap Demi Kepentingan Korporasi Tetapkan Secepatnya Tersangka

MKGR Murka! Luthfi PT Arara Abadi Hancurkan Program Cetak Sawah 1.000 Ha

Di Baca : 218 Kali
Humas PT Arara Abadi Luthfi (foto kiri atas) dan lahan Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPP MKGR) yang diporakporandakan lima ekskavator PT Arara Abadi 30 April sampai 2 Mei 2026 lalu. (Dok. MKGR)
 

Publik menunggu, apakah laporan yang telah masuk akan benar-benar ditindaklanjuti secara transparan, atau justru kembali tenggelam di tengah kuatnya kepentingan korporasi besar di sektor kehutanan dan perkebunan.

Aparat penegak hukum didesak panggil dan periksa Humas PT Arara Abadi Luthfi, dan pimpinannya yang memerintahkan luluhlantakkan tanaman masyarakat. Dulu 1995, 1996, 1997 dan hingga 2010 PT AA ini Manajernya Darwis Husein, berganti Dominicus saat itu tegakan kayu alam di kawasan Kotagaro ini cukup lebat dan sudah ditumbang. Kerugian negara harus didiaudit karena PT Arara Abadi tidak ada izin HPH HTI pola Transmigrasi di Kabupaten Kampar, Riau.

Lahan MKGR luasnya 15.000 Ha yang diberikan izin prinsip oleh Bupati Kampar 1991 Saleh Djasit SH untuk Gapoktan MKGR. Lahan MKR ini juga terkena proyek Jalan TOL Pekanbaru-Dumai seluas 32 Ha yang sudah ditanami sawit. Juga terkena jaringan menara SUTET lima titik. Pihak pelaksana pembebasan jalan TOL PT Hutama Karya belum mengganti rugi mulai STA 12.10 sampai 15.80 belum diganti rugi nilainya Rp16 miliar termasuk perusakan Sungai Buluh anak Sungai Takuana Sungsang.

Masalah lima titik menara SUTET di lahan MKGR Kotagaro juga belum diganti rugi oleh pihak PLN Sumbagut sebesar Rp1,2 miliar (tim/azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar