PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan

Hutan Adat Imbo Putui Suguhkan Keseimbangan Ekonomi dan Alam Berkelanjutan

Di Baca : 83 Kali
Pelatihan Ekonomi Kreatif Pembuatan Tudung Saji bagi kelompok sadar wisata, Hutan Adat Imbo Putui, Desa Petapahan, Kampar, Riau. (ist)


“Melalui kolaborasi ini, PHR ingin memastikan bahwa kekayaan alam dan budaya tidak hanya lestari, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat desa. Kami berharap transformasi ini menjadikan Imbo Putui sebagai model desa wisata berkelanjutan di Riau," Kata Manager CID PHR Iwan Ridwan Faizal.

Meski sektor pariwisata tengah berkembang, komitmen masyarakat Petapahan dan Pokdarwis untuk menjaga kelestarian lingkungan dan aturan adat tidak pernah luntur. Keberhasilan Hutan Adat Imbo Putui menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi multi pihak dapat mendorong pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal tanpa harus mengorbankan kelestarian alam hayati yang berkelanjutan.

Tentang PHR Zona Rokan

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018. Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021.

Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan Zona Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.

Daerah operasi Zona Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). Zona Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina.

Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar