Kepala BP2JN Sumbar Elsa Putra Friadi Bungkam Soal Dugaan Kegagalan Mutu Kontruksi
5. Fenomena Kerusakan Dini (Prematur Distresses): Jika seluruh tahapan Quality Assurance (QA) diklaim telah sesuai spesifikasi, apa penyebab teknis terjadinya kerusakan dini dalam waktu singkat pasca-pelaksanaan? Apakah karena fatigue (kelelahan material) akibat kurangnya binder content (kadar aspal) atau buruknya sistem drainase samping (roadside drainage)?
6. Transparansi Tingkat Kemantapan Jalan: Berapa total panjang efektif (effective length) yang ditangani, dan berapa persentase riil tingkat kemantapan jalan (International Roughness Index/IRI) saat ini yang masuk kategori rusak ringan, sedang, dan berat?
7. Tantangan Buka Dokumen Kontrak: Apakah Saudara siap membuka dokumen publik berupa Kontrak Utama, Addendum/CCO (Contract Change Order), Laporan Hasil Uji Laboratorium Independen, Pengawasan Konsultan (Supervision Engineer), serta Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over)?
8. Aspek Hukum Kerugian Negara: Siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum atas financial loss (kerugian negara) akibat kegagalan bangunan konstruksi sebelum mencapai umur rencana?
9. Ketegasan Sanksi (Kinerja Penyedia Jasa): Apakah BPJN telah menerbitkan Surat Peringatan (SP), klaim Jaminan Pelaksanaan, atau memasukkan kontraktor pelaksana serta Konsultan Pengawas ke dalam daftar hitam (blacklist) karena gagal memenuhi target mutu?
10. Rapor Merah Kemantapan Jalan: Mengingat ruas ini merupakan jalur logistik utama, apakah kondisi jalan saat ini merupakan indikator keberhasilan manajemen balai atau justru visualisasi nyata dari kegagalan program preservasi?
Tulis Komentar