PTPN IV-Kejati Riau Perkuat Kerja Sama Optimalisasi Aset Dukung Asta Cita
Sosok yang pernah mengemban amanah sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung RI itu menilai optimalisasi aset merupakan faktor penting dalam mendukung pengembangan bisnis yang terintegrasi dan berkelanjutan. Karena itu, setiap aset yang dimiliki negara harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun masyarakat.
Ia menuturkan sinergi antara lembaga penegak hukum dan badan usaha milik negara merupakan bentuk kolaborasi nyata dalam menghadirkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Kita ingin membuktikan bahwa penegakan hukum adalah jembatan menuju kesejahteraan. Kerja sama ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah dan lembaga hukum dapat menghadirkan perlindungan dan penyelamatan aset negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
PTPN IV Regional III selama ini telah menjalin kerja sama dengan Korps Adhyaksa dalam berbagai bidang, mulai dari pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemberian pertimbangan hukum, hingga dukungan dalam penyelesaian berbagai persoalan aset perusahaan.
Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso mengatakan penguatan sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga amanah negara sekaligus memastikan seluruh aset entitas dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional.
Saat ini PTPN IV Regional III mengelola sekitar 71 ribu hektare kebun inti yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Riau, didukung 12 pabrik kelapa sawit, satu pabrik pengolahan inti sawit (PPIS), serta enam instalasi biogas yang mengubah limbah sawit menjadi energi baru terbarukan.
Tulis Komentar