Pecatan Polisi Mengamuk Aniaya Wartawan Dilaporkan ke Polda Sumut
Medan, Detak Indonesia--Mantan Polisi AKBP Achirudin Hasibuan yang Dipecat Dengan Tidak Hormat (PDTH) Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit 31 Desember 2023 lalu, berulah lagi. Muhammad Fauzi (33) warga Jalan Karya Gang Bersama Medan Barat membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polda Sumut. Dengan tuduhan penganiayaan, merusak handphone seluler dan jam tangan miliknya, Kamis (26/6/2026).
Laporan Pengaduan Muhammad Fauzi saat ini dirinya berprofesi sebagai Jurnalis di perusahaan media online di Kota Medan, tertuang dalam LP No. STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Kamis 26 Juni 2026 diterima oleh Kepala SPKT AKBP Drs Hermansyah. Muhammad Fauzi didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah rekan-rekan wartawan.
Achirudin Hasibuan merupakan mantan Polisi, dipecat SK Kapolri No. 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, Achirudin Hasibuan. Mantan Pamen polisi itu tersangkut kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada tahun 2023 lalu. Dia divonis 8 bulan penjara dan retritusi 52 juta.
Achirudin Hasibuan divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukannya bersama sama dengan manajemen salah satu korporasi. Dia juga didenda Rp50 juta.
Sementara, Muhammad Fauzi menceritakan dirinya mengalami penganiayaan yang dilakukan pelaku Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB. TKP nya di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Madya, Provinsi Sumatera Utara. Dikatakannya, dengan cara dipiting dan dada dipukul hingga badan sakit serta handphone seluler, jam tangannya dirusak, ucapnya Jumat (26/6/2026) seusai membuat LP ke SPKT Polda Sumut.
Tulis Komentar