Pelaku Dalam penyelidikan Polda Riau dan Akan Dimintai Keterangan

Ditreskrimum Polda Riau Terima Laporan Perusakan Kebun Sawit Pinkun 16 Ha di Pemandang Rokan Hulu

Di Baca : 225 Kali
Pak Pinkun (tengah) didampingi putranya Budi (kanan) dan besannya Ardi (kiri) usai keluar dari Mapolda Riau Senin siang (20/7/2026) setelah selesai membuat laporan perusakan kebun sawitnya usia 3 tahun seluas lebih kurang 16 ha di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Seperti diberitakan sebelumnya juga, usai ribut di Koto Gasip Kabupaten Siak, Riau, Central Grup bikin ribut lagi dengan petani sawit mandiri di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Warga pemilik lahan sawit 16 ha di Desa Pemandang Rokan IV Koto Rohul Riau, Pinkun didampingi puteranya Budi di lokasi kebun sawitnya yang telah ditumbang alat berat ekskavator milik PT ANS (Anugerah Niaga Sawindo)/Central Grup kepada Tim DPP TOPAN RI dan awak media menjelaskan pihak perusahaan PT ANS/Central telah menumbang sawit dan menyerobot lahan sawitnya pada malam hari.

"Tanaman sawit kami 16 ha itu usia tanam sudah 3 tahun. Lima belas hari sekali hasil panennya 3 ton. Dijaga oleh pekerja kami di pondok bernama Wira. Sudah jelas ada tanaman sawit kami, tapi tetap mereka tumbang dengan dua alat berat ekskavator. Tanpa ada koordinasi dengan kami," tegas petani sawit Pinkun dan puteranya Budi, Kamis lalu (16/7/2026).

Budi anak Pinkun sebelumnya telah mendapat kabar dari pekerja kebun sawitnya Wira bahwa kebun sawitnya akan digarap perusahaan. Ada datang pihak koperasi menyampaikan ke pondok kebun sawit Pinkun. Setelah itu Wira minta berhenti kerja dari Pak Pinkun dan mencari lowongan kerja di tempat lain.

"Yang kami sayangkan sudah jelas ada kebun sawit kami usia 3 tahun, kenapa perusahaan begitu tega menumbang tanaman sawit kami. Belum hadir perusahaan ANS/Central di kampung ini, kami sudah duluan beli lahan itu dulunya. Kami ada surat SKGR Camat Rokan IV Koto, kami bayar pajak," tegas Pinkun.

Sementara sepengetahun Pinkun dan Budi didampingi Tokoh Ujung Batu Adek Leo, PT ANS/Central belum memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU). Kenapa mereka berani menanam sawit.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar