Pelaku Dalam penyelidikan Polda Riau dan Akan Dimintai Keterangan

Ditreskrimum Polda Riau Terima Laporan Perusakan Kebun Sawit Pinkun 16 Ha di Pemandang Rokan Hulu

Di Baca : 216 Kali
Pak Pinkun (tengah) didampingi putranya Budi (kanan) dan besannya Ardi (kiri) usai keluar dari Mapolda Riau Senin siang (20/7/2026) setelah selesai membuat laporan perusakan kebun sawitnya usia 3 tahun seluas lebih kurang 16 ha di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Demikian Surat Tanda Terima dibuat dengan sebenarnya (PINKUN). Pekanbaru, 20 Juli 2026. Catatan: Perkembangan penanganan perkara dapat dilihat melalui website https://sp2hp bareskrim polri.go.id/

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum koperasi takut-takuti pekerja kebun sawit, Polda Riau agar usut alat berat ekskavator PT Anugerah Niaga Sawindo (ANS)/Central Group dituding warga beroperasi di luar izin konsesinya di Desa Pemandang Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Menurut pemilik kebun sawit 16 ha Pinkun dan anaknya Budi yang kebun sawitnya diporakporandakan ekskavator PT ANS/Central Grup, lokasi izin PT ANS masih jauh 5 km dari kebun sawitnya.

"Tapi aneh, kenapa alat berat PT ANS masuk kebun sawit saya menumbang sawit saya. Salah seorang pengurus koperasi joint PT ANS, menyuruh Wira pekerja sawit saya keluar dan angkat kaki dari kebun sawit saya itu agar tidak terlibat nanti," kata Pinkun Sabtu (18/7/2026).

Menanggapi aktivitas PT ANS/Central "main hantam kromo" tumbang kebun sawit warga ini, tim investigasi DPP TOPAN RI wilayah Sumbagut, Rahman meminta pihak PT ANS/Central menunjukkan perizinan mulai dari Izin Prinsip sampai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Pihak aparat penegak hukum (APH), Ditreskrimsus Polda Riau diminta periksa legalitas PT ANS/Central sampai operasional menumbang kebun sawit warga diduga 5 km jauhnya di luar konsesinya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar