Ditreskrimum Polda Riau Terima Laporan Perusakan Kebun Sawit Pinkun 16 Ha di Pemandang Rokan Hulu
Uraian kejadian, Pelapor memiliki beberapa bidang lahan/tanah yang di tanami tanaman kelapa sawit yang berada di Rokan Hulu, Kecamatan Rokan IV Koto, Desa Pemandang pada tanggal 25 November 2025 sdr. Budi yaitu anak Pelapor mendapatkan kabar via telfon dari karyawan kebunnya bahwasanya sedang ada alat berat yang bekerja di lahan Pelapor, karyawan Pelapor melaporkan bahwa ia sempat bertanya ke operator dan mandor alat kenapa lahan Pelapor di garap, Mandor alat tersebut menjawab bahwa lahan ini milik PT. ANUGRAH NIAGA SAWINDO (ANS) CENTRAL setelahnya alat berat tersebut kembali bekerja di lahan Pelapor. Kemudian Pelapor dan anaknya langsung mendatangi lahan miliknya dan sesampainya di lokasi benar bahwa memang ada alat berat yang bekerja dan Pelapor dan anaknya langsung menyuruh alat tersebut untuk berhenti bekerja dikarenakan lahan tersebut adalah milik Pelapor. Pada tanggal 28 Desember 2025 Pelapor didatangi oleh tetangganya dan mengatakan bahwa lahan Pelapor yang bersepadan dengan lahannya sudah diratakan menggunakan alat berat excavator.
Beberapa hari kemudian Pelapor dan anak Pelapor mendatangi lahan miliknya untuk mengecek, dan ditemukan bahwa lahan Pelapor sudah diratakan dan tanaman sawit yang ada di lahan Pelapor ditumbang dan dirusak. Kemudian beberapa hari kemudian Pelapor menanam ulang sebanyak 150 bibit tanaman sawit di lahannya.
Namun di kemudian hari pada saat melakukan pengecekan ditemukan tanaman sawit yang baru di tanam tersebut sudah dalam kondisi rusak. Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut. Pelapor.

Tulis Komentar