DPP Perisai Temukan Kebun Sawit PT DSI 351 Ha di Areal Penghentian Pemberian Izin, Segera Dilaporkan ke Polda Riau
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sejak tanggal 20 Juli 2026 s/d 20 Agustus 2026 (dapat diperpanjang sesuai kebutuhan) yang tersebar pada 9 (sembilan) Kampung/Kelurahan pada 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Sri Gemilang, Rantau Panjang, Sengkemang, Merempan Hilir, Teluk Merempan, Kelurahan Mempura, Kampung Tengah, Benteng Hulu dan Dayun dan wilayah lainnya yang berada di dalam areal IUP PT DSI.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Bupati Siak Dr AFNI Z MSi.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tembusan disampaikan kepada Yth
1. Ketua DPRD Kabupaten Siak
2. Kapolres Siak
3. Kajari Siak
4. Dandim 0322/Siak:
5. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak
6. LAMR Kabupaten Siak
7. Camat Mempura
8. Camat Dayun
9. Camat Koto Gasib
10. Kapolsek Koto Gasib
11. Kapolsek Siak
12. Kepala Rantau Panjang
13. Penghulu Sengkemang
14. Penghulu Sri Gemilang
15. Kepala Merempan Hilir
16. Kepala Teluk Merempan
17. Lurah Mempura
18. Kepala Desa Pusat
19. Kepala Benteng Hulu
20. Kepala Dayun dan
21. Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK) Kabupaten Siak.
Tidak ada yang lainnya lagi.
(tim/azf)
Tulis Komentar