Demo di Kejati Riau, GMPR Sebut Mantan Bupati Rohil Terima Aliran Dana PI Rp9,2 M
Demonstran tak puas, dan minta kepastian kapan bisa dijadikan tersangka. Karena sudah demo yang ketiga kalinya GMPR sudah hampir setahun mantan Bupati Rohil itu bebas melanglang buana.
Pihak Kejati Riau melalui Kasi Ops Herdianto SH menyatakan insyaAllah akan dicari dua alat bukti. Sementara Zikrullah menegaskan pihak Kejati Riau akan menangani masalah ini dengan serius dan hati-hati, transparan akan menyampaikan kepada GMPR.
Korupsi Pengelolaan Dana PI, Dirut PT SPRH Rohil Sudah Divonis 11 Tahun Penjara
Seperti diberitakan bahwa Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), terlihat pasrah begitu majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar subsider 180 hari. kepadanya.
Terdakwa Rahman terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atas pengelolaan dana Participating Interest (PI) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jonson Prancis SH pada sidang Kamis lalu (16/7/2026) terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indoriesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain hukuman pidana kurungan, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp10.804.155.655, atau subsider selama 4 tahun.
Tulis Komentar