Desak Kejati Riau Tetapkan Tersangka

Demo di Kejati Riau, GMPR Sebut Mantan Bupati Rohil Terima Aliran Dana PI Rp9,2 M

Di Baca : 138 Kali
Aksi unjukrasa GMPR Riau di Kejati Riau (foto atas) dan foto bawah massa demonstran diterima di Ruang Puspenkum Kejati Riau untuk dialog diterima Kasi Ops Kejati Riau Herdianto SH dan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH, Selasa (4/8/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Tomi Jepisa SH dan Cindy Sihotang SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 (sepuluh milyar delapan ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) atas kerugian keuangan negara, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti keuangan Negara, jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar Uang Pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Seperti diketahui, Rahman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama periode 2023 hingga 2024.

Selain Rahman, perkara tersebut juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.

Kasus ini mencuat setelah PT SPRH menerima dana PI sebesar Rp551.473.883.895 dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana tersebut merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar