Pemko Pekanbaru Bertele-tele Ganti Rugi Tanah Warga Panam

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pemko Pekanbaru dinilai bertele-tele dan dinilai tak memiliki niat baik untuk mengganti rugi tanah warga Jalan HR Soebrantas Km 14,5 hingga Km 15,5 Panam Pekanbaru sesuai NJOP terkini.
Hal ini dikatan Ny Linda anak dari Basyaruddin Juran pemilik tanah di kawasan yang akan diperlebar jalannya tersebut di Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam, Kamis (12/4/2018).
"Kata Pak Dedi Gusriadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru di media massa Pekanbaru Selasa lalu (10/4/2018), Jalan HR Soebrantas sudah sangat mendesak untuk dilebarkan Karena sering ada kemacetan Yang memperlama siapa? Kan bukan masyarakat? Pada prinsipnya kami warga pemilik tanah di pinggir jalan tersebut sangat setuju demi kepentingan umum, tapi selesaikan dulu status tanahnya siapa yang berhak menerima ganti ruginya, jangan asal gusur. Berikan ganti rugi sesuai yang kami minta sesuai dengan NJOP terkini," tegas Ny Linda dengan nada tinggi dan marah.
Tulis Komentar