KETUA DAN SEKRETARIS KUD GADAIKAN ANGGOTA

Pinjaman Bank Sinar Mas Cacat Hukum

Di Baca : 5291 Kali
Pengacara anggota KUD Produsen Talang Bersatu Doddy Fernando SH MH. (Zul/Detak Indonesia.co.id)

Rengat, Detak Indonesia--Aneh bin ajaib, yang mengajukan pinjaman kepada Bank Sinas Mas Belilas Kabupaten Indragiri Hulu Riau adalah KUD Produsen Talang Bersatu, setelah cair uang pinjaman itu langsung disikat oleh PT Kharisma, sementara pinjaman tanpa sepengetahuan anggota KUD PTB.

Dengan mengagunkan 260 hektare kebun kelapa sawit pola plasma yang hingga kini belum juga dikonversi atau sebanyak 154 KK anggota KUD PTB yang bermitra dengan PT Kharisma, pinjaman dana ini dibidani oleh pihak PT Kharisma dan setelah dana pinjaman cair langsung disikat oleh pihak perusahaan dengan dalih untuk perawatan kebun plasma, ternyata hal itu hanya sebagai modus.

Sekretaris KUD PTB Desa Talang Perigi Kecamatan Rakitkulim, Inhu, Riau, Bengkel dikonfirmasi di Talang Perigi kemarin mengakui bahwa pinjaman dana itu awalnya datang dari pihak perusahaan (PT Kharisma), kala itu tahun 2017 menejernya Mulyono, mengajak Ketua KUD PTB, Janjang dan Bengkel untuk mengajukan pinjaman ke Bank Sinar Mas di Belilas senilai 154 KK x besar pinjaman per KK Rp59 juta atau senilai Rp9 miliar.

Menurut Bengkel kala itu dia bersama Janjang dan Bendahara KUD PTB bersama sama dengan pihak PT Kharisma ke Bank Sinas Mas di Belilas, sebelumnya sudah mempersiapkan berkas pinjaman, yang seolah olah pinjaman itu sudah disetujui oleh semua anggota KUD PTB, setelah pinajaman cair sekitar Rp9 miliar itu, dana pinjaman itu dimasukkan ke rekening PT Kharisma.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar