HANYA MILIKI IUP,  PT KHARISMA BABAT HUTAN

Bangun Kebun Plasma sebagai “Tameng”

Di Baca : 6117 Kali
Foto Ist

Menurut Berlin, yang diagunkan ke Bank Sinar Mas situ hanya 154 hektare, sedangkan lahan yang sudah digarap dan ditanami kelapa sawit oleh PT Kharisma seluas 700 hektare sebagaimana yang disampaikan Humas PT Kharisma, Jeje Wiyarmudin SP, artinya bahwa hak warga atas kebun sawit itu yang 154 hektare itulah, dan ini sudah melanggar kesepakatan kedua belah pihak tentang bagi hasil 60 : 40 itu.

Dalam aturannya, PT Kharisma seyogyanya lebih dulu memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK, izin lingkungan, izin prinsip hingga perolehan izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), barulah diperoleh Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B), selanjutnya diberi tenggang waktu selama dua tahun untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di BPN.

Sekarang kenyataannya, dari luasan IUP-B yang diterbitkan Bupati Inhu Yopi Arianto 8.829 hektare sudah digarap dan ditanami sawit sekitar hampir seribu hektare, bahkan sudah dipanen sekitar 500 hektare, namun hasil produksi ini belum dibagikan kepada warga plasma, dengan alasan belum dikonversi.

Keterangan yang berhasil dihimpun awak media ini di Dinas Pertanian dan Peternakan Inhu menyebutkan, tata cara penggarapan lahan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit seharusnya mengajukan surat izin lokasi ke Kementerian LHK RI untuk diterbitkan izin pelepasan kawasan hutannya, sesuai dengan standart lokasi yang diajukan apakah itu kawasan hutan atau tidak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar