HANYA MILIKI IUP,  PT KHARISMA BABAT HUTAN

Bangun Kebun Plasma sebagai “Tameng”

Di Baca : 6126 Kali
Foto Ist

Menurut Sumber yang layak dipercaya itu, setelah mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan tadi, barulah diurus izin Amdal, izin prinsip yang diajukan dan barulah diterbitkan IUP-B dari Bupati/Walikota setempat, selanjutnya atas izin yang sudah diperoleh diberi tanggang waktu 2 tahun untuk pengurusan HGU, ini semua diatur dalam UU dan PP maupun Permentan.

Menejer PT Kharisma, Roni melalui Humasnya, Jeje Wiryamudin menyebutkan, PT Kharisma sudah memiliki Amdal meski Jeje tidak berkenan menunjukkan izin Amdal yang katanya sudah dimilikinya itu.

Jeje mengakui bahwa PT Kharisma hingga kini belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK, mengingat sebagaimana versi Jeje bahwa lahan yang dibabat bukanlah kawasan hutan, sehingga tidak perlu memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian LHK. (zp)

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar