Terkait Pembiaran Aset Negara di Kelola PT Agro Abadi

Kasus PT Agro Abadi, Massa AMPHR Datangi Kejati Riau

Di Baca : 3354 Kali
Perwakilan massa AMPHR Pekanbaru diterima Aspidsus Kejati Riau di Kejati Riau, Selasa petang (4/4/2023). (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kasus kebun kelapa sawit di dalam lahan eks HTI PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) di Desa Kepaujaya Kecamatan Siakhulu, Kampar, Riau, mencuat dan memanas lagi.

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hutan Riau (AMPHR) gelar demo sekaligus audensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa petang (4/4/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, terkait laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Riau, Syamsuar yang membiarkan aset negara di kelola PT Agro Abadi di lahan eks HGU PT Rimba Seraya Utama di Desa Kepaujaya Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau.

Akas selaku Koordinator dari AMPHR mengatakan, dengan audensi ini dirinya yakin jika Gubernur Riau akan segera dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait dugaan gratifikasi yang mereka laporkan beberapa waktu lalu.

"Kami yakin usai audensi ini Gubernur Riau akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kajati Riau terkait laporan dugaan gratifikasi yang kami laporkan terkait pembiaran aset negara yaitu PT Agro Abadi yang masih beroperasi di lahan eks HGI PT Rimba Seraya Utama," kata Akas selaku Koordinator dari AMPHR kepada wartawan di Kejati Riau Pekanbaru, Selasa (4/3/2023).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar