Terkait Pembiaran Aset Negara di Kelola PT Agro Abadi

Kasus PT Agro Abadi, Massa AMPHR Datangi Kejati Riau

Di Baca : 3439 Kali
Perwakilan massa AMPHR Pekanbaru diterima Aspidsus Kejati Riau di Kejati Riau, Selasa petang (4/4/2023). (tsi)
 

Berita sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hutan Riau (AMPHR), Kamis (9/3/2022) siang melaporkan Gubernur Riau ke Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait Aset Negara yang saat ini dikelola pihak PT Agro Abadi (PT AA).

Ketua AMPHR, Akas mengatakan, lahan yang dikelola oleh PT AA tersebut sebenarnya HTI milik PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) yang mendapat izin Menteri Kehutanan No.599/Kpts-II/1996 untuk PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) seluas 12.600 hektare.

Namun seiring berjalannya waktu yang terjadi di lapangan justeru tidak ada kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagaimana izin yang diberikan di lokasi tersebut untuk PT RSU, malah yang terjadi, lahan tersebut berubah menjadi tanaman sawit yang dikelola PT Agro Abadi yang diduga perusahaan tersebut masih satu grup.

“Terkait kegiatan PT AA di lahan tersebut sudah pasti ilegal karena yang punya izin di lokasi tersebut PT RSU dan seharusnya jika merujuk pada izin yang diberikan harusnya di lokasi tersebut di tanam HTI bukan malah ditanam kelapa sawit seperti saat ini. Hal ini juga salah dan ilegal,” kata Akas.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar