Kasus PT Agro Abadi, Massa AMPHR Datangi Kejati Riau
Saat ini, tambah Akas, izin PT RSU dengan No 599/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 tersebut telah dicabut oleh Menteri Kehutanan dengan keputusan No : SK.457/MENLHK/Setjen/HPL.O/10/2018.
“Untuk itu setelah Izin PT RSU di cabut dengan dikeluarkan SK Menteri Kehutanan pada 2018 itu otamatis tidak ada lagi pihak yang boleh mengelola lahan tersebut termasuk PT AA tidak dibenarkan melakukan aktivitas perkebunan di lahan tersebut,” kata Akas.
Bahkan, lanjut Akas, ada poin yang berbunyi dalam SK pencabutan izin PT RSU tersebut apabila tidak di tebang seluruh tanaman-tanaman di atas izin PT RSU setelah satu tahun keputusan Menteri ini dikeluarkan semuanya baik tanaman dan aset tak bergerak di lahan itu menjadi milik Negara sejak Oktober 2019 semuanya menjadi milik negera karena Keputusan Menteri LHK dikeluarkan Oktober 2018.
“Dalam SK tersebut juga menugaskan Gubernur Riau untuk mengurus dan mengawasi barang barang yang ada di areal itu dan ini yang tidak dilakukan oleh Gubernur Riau sehingga kami menduga telah terjadi kongkalikong antara Gubernur dengan pihak pengelola lahan tersebut yang sampai saat ini juga tetap dikuasai oleh PT AA yang seharusnya itu semua menjadi milik negara,” tambah Akas.
Tulis Komentar