Pemkab Siak

Sebanyak 14 Pembudidaya Ikan di Siak Terima Sertifikat CBIB

Di Baca : 4589 Kali
Kabid Perikanan Yulfan mewakili Dinas Perikanan kab Siak menerima sertifikat CBIB yang selanjutnya diserahkan kepada pembudidaya ikan di Siak

Susilawati menerangkan, sertifikat CBIB merupakan jaminan bahwa produk perikanan budidaya yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. CBIB sebagai jawaban kepada  konsumen yang semakin teliti dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika mengkonsumsi produk-produk perikanan yang tidak jelas keamanannya.

Hal tersebut, kata Susi, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia No.KEP.02/MEN/2007 tentang prosedur dan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik dan Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 65/Per-Djpb/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik.

“Sertifikasi tersebut berdampak pada mengoptimalkan kualitas pengelolaan ikan, dan hasil para nelayan pembudidaya ikan menjadi layak konsumsi dan baik secara gizi,” sebut Susi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar