KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

KPK : Bupati Bengkulu Selatan dan Istri di Tetapkan Sebagai Tersangka Khasus Suap

Di Baca : 3055 Kali
Ilustrasi, foto:Net

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar