KPK : Bupati Bengkulu Selatan dan Istri di Tetapkan Sebagai Tersangka Khasus Suap
Di Baca : 3055 Kali
Ilustrasi, foto:Net
Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tulis Komentar