UNTUK PARTAI POLITIK

Bawaslu Riau Minta Alat Sosialisasi Parpol dan Bacaleg Segera Ditertibkan

Di Baca : 3203 Kali
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan.

Semua itu harus segera ditertibkan, sebelum diturunkan Panwas Kabupaten/Kota melakukan penertiban sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rusidi menambahkan, saat ini sedang masa pra kampanye sampai ditetapkannya Daftar Calon Tetap September mendatang. Berdasarkan Surat Edaran dari Bawaslu RI kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara,  pertama sosialisasi melalui pemasangan bendera Parpol, kedua sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan Musyawarah Parpol baik ranting/cabang yang tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya (Konsolidasi Internal), bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau di luar anggotanya.

Berkenaan dengan baliho/ spanduk ucapan Selamat Ramadhan maupun ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri nantinya, Rusidi Rusdan mengatakan, "Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Selamat Berpuasa, maupun Selamat Hari Raya, itu sah-sah saja, asal tidak menggunakan lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai".






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar