Bawaslu Riau Minta Alat Sosialisasi Parpol dan Bacaleg Segera Ditertibkan
"Ketentuan tersebut juga berlaku untuk bakal calon maupun anggota DPRD, mereka boleh memasang ucapan Selamat Ramadhan maupun Selamat Hari Raya, dengan tidak menggunakan atribut partai, lambang/ logo partai, nama partai, maupun nomor urut partai," ujar Rusidi.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Gema Wahyu Adinata mengatakan, sosialisasi Caleg saat bulan suci Ramadhan, dengan menggunakan atribut partai, lambang partai, nama partai, dan nomor partai tidak di perbolehkan, karena belum masanya. Nanti ada masanya untuk hal-hal itu.
Rusidi meminta kepada seluruh Panwas di tiap tingkatan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak keamanan baik Kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan proses penurunan APK-APK tersebut(*/di)
Tulis Komentar