Pokok pikiran

Memilih Caleg dengan Cerdas dan Bijak

Di Baca : 2394 Kali
Selamat mencoblos 17 April 2019. Jangan GOLPUT. Karena, Satu suara anda, sangat berarti untuk kemajuan bangsa ini. (Edisi khusus)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Masyarakat Indonesia akan di sungguhi pesta demokrasi paling akbar pada pertengahan April 2019. Kita akan memilih Calon Presiden dan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kotamadya dan DPD RI, Minggu 27 Januari 2019.

Sudah seharusnya rakyat memilih dengan pintar dan bijak. Jangan pernah mau di bohongi atau di kasih janji - janji manis oleh oknum Caleg. Jangan percaya dengan jualan kecap. Karena kecap itu, ada yang manis, asin, dan pedas. Apakah yang anda pilih sebelumnya oknum anggota dewan mewakili dan mengaspirasi kebutuhan rakyat? Wallahualam ....

Terbukti dengan janji - janji manis dan bualan semata mereka, di televisi kita melihat, banyak oknum - oknum anggota dewan yang di tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian. Baik itu oknum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten bahkan oknum DPD RI pun ikut masuk dan menginap di hotel Prodio KPK.

Oknum tersebut ditangkap karena menguras dan merampok uang rakyat. Mereka memilih jalan pintas untuk memperkaya diri sendiri dan koleganya. Mereka tidak malu - malu menghisap uang rakyat. Karena mental mereka sudah terpental oleh ambisi dan nafsu yang dimilikinya.

Seharusnya, jabatan dan kedudukan yang diamanatkan oleh rakyat, memihak dan membantu rakyat, bukan kebijakan tidak pro rakyat. Coba anda perhatikan, oknum anggota dewan yang dipilih 5 tahun lalu, baru 1 (satu) periode, rumahnya saja sudah sebesar istana, mobil berjejer panjang untuk anak, bini dan simpanannya.

Saya melihat dari kacamata wartawan, dana APBD yang dipelintir oleh oknum - oknum pejabat, masuk kantong pribadi. Mereka beralasan dana aspirasi rakyat. Padahal dana yang digunakan hanya sedikit yang mereka gunakan untuk rakyat. Selebihnya masuk kantong pribadi.

Ada juga proposal fiktif yang mereka buat untuk menggeruk dana APBD. Dengan budget yang fantatis, pekerjaan tak ada, keuntungan yang didapat cukup besar. Semua hanya berbicara untuk rakyat. Hasilnya omong kosong semua.

Pernah suatu ketika, seseorang dari instansi Pemerintah Daerah berbicara kepada saya. "Kalau oknum anggota dewan ini, kerjanya meminta terus kepada kami. Alasan uang tiketlah, begini, begitu dan sebagainya. Tidak mungkin kami menolak dan tidak dikasih. Karena kalau tidak kasih, ancaman mereka, anggaran dari instansi kami akan dipersulit. Bukan hanya satu dua orang saja meminta. Melainkan rombongan,' Ujarnya sambil ketawa kesal bercampur marah.

Coba kalau wartawan yang datang ke oknum anggota dewan, sejuta satu alasan dan jawabannya. Lagi reseslah, keluar kota, diluar negeri, lagi rapat dan berbagai macam jurus. Ditelpon pun tidak aktif, kalaupun aktif, jawabannya, bentar.. lagi rapat (sambil berbisik ditelpon). Kadang saya suka berpikir, apakah oknum tersebut memakai jurus MUSTIKA DAWAR, alias Musti Kabur Dari Wartawan. Wallahualam ....

Wartawan adalah mitra bagi anggota dewan. Program dan rencana kerja mereka, masyarakat harus mengetahuinya. Oleh karena itu, bergandenglah dengan media. Bukan dijauhi atau dimusuhi. Karena media merupakan kontrol sosial dan jembatan informasi kinerja para wakil rakyat yang duduk di daerah pemilihannya masing - masing.

Nah, Ketika mau mencalonkan lagi, oknum - oknum anggota dewan tersebut datang ibarat seperti malaikat. Dengan memperbaiki jalan diperumahan warga, membantu 17 Agustusan, dan sebagainya agar terpilih nanti dan duduk di kursi terhormat.

Anggota dewan yang maju dari partai berbeda, mereka wajib mengundurkan diri terlebih dahulu. Karena Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, anggota DPR/DPRD yang nyaleg dari partai lain harus mengundurkan diri sebagai anggota legislatif. Kalau dia anggota DPR partai B, dia naik (nyaleg) dari partai A di 2019, dia harus mundur dari partai B dan mundur dari anggota DPR.

Ketentuan persyaratan bakal calon legislatif tersebut terdapat di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU tersebut berbunyi, "mengundurkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir."

Pasal 7 ayat 5 menyatakan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPR-DPRD bagi caleg harus disampaikan ke pimpinan partai politik dan pimpinan lembaga legislatif.

Ketentuan ini lebih detail dari Pasal 240 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan bakal caleg harus memenuhi sejumlah syarat.

Ini adalah jelas peraturan yang harus ditaati dan dijalankan oleh anggota dewan yang pindah partai dan ingin maju lagi sebagai Caleg. Sebelumnya mereka partai A dan sekarang maju sebagai partai B, mereka harus legowo untuk mundur. Karena rakyat memilih mereka dari Partai A. Bukan dari partai yang B.

Kalau mereka mempunyai jiwa kesatria dan punya rasa malu, harus lengser dari anggota dewan. Bukan bertahan di tahta kursi kehormatan. Saya melihat ada beberapa nama yang dulunya di partai A dan sekarang maju di dipartai B dengan DAPIL yang sama.

Yang saya ceritakan diatas, itu hanya sebagian kecil oknum anggota dewan yang bermain nakal dengan APBD. Masih banyak anggota dewan yang kinerjanya pro rakyat dan membangun bangsa ini.

Semua kembali lagi kepada rakyat yang memilih calon legislstif nya untuk mewakili dan mengaspirasi suaranya di hadapan pemerintah. Pililah dengan cerdas, hati dan bijak. Kenali program dan sepak terjangnya. Jangan terpengaruh dengan money politic. Rakyat sudah cerdas.

Selamat mencoblos 17 April 2019. Jangan GOLPUT. Karena, Satu suara anda, sangat berarti untuk kemajuan bangsa ini. (Edisi khusus)

" Penulis : Eka Saputra Wartawan Riau






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar