ADA APA? 

Lira dan PKL Geruduk Kantor DPRD Siak

Di Baca : 3519 Kali
Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Bupati Lira Siak Deddy Irama ST mendatangi Kantor DPRD Siak, Selasa (29/5/2018).(Adifa/Detak Indonesia.co.id)

"Meskipun permasalahan ini melanggar dari Peraturan Daerah (Perda) 37 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, kami berharap hal ini bisa didudukkan kembali, kenapa demikian, kita mengingat kepada UU No 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata, di mana kita berbicara tentang kepariwisataan disitu ada namanya pengembangan ekonomi kerakyatan," jelasnya. 

"Nah, disinilah kami dari pihak LIRA Kabupaten Siak melihatnya, tentunya kami meminta pihak Pemerintahan Kabupaten Siak agar mempertimbangkan kembali tentang Perda No 37 Tahun 2002 tersebut, jika perlu direvisi kembali," jelasnya lagi. 

Dari hasil hearing pertama pada tanggal 4/5/2018 sesuai notulen yang ada, jika perlu dimungkinkan untuk direvisi, Perda tersebut agar bisa mengakomodir permasalahan yang ada, itu sah sah saja, melihat kondisi kekinian yang terjadi, karena Kabupaten Siak saat ini sangat menggesa yang namanya tentang potensi PAD dari sektor Pariwisata.

Sementara itu, jika kehadiran PKL dan penyedia jasa mainan bisa diakomodir dengan baik, tentunya akan menjadi penunjang fasilitas yang ada, karena akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan yang berkunjung. Selain itu juga mampu menunjang peningkatan ekonomi kerakyatan. 

"Meskipun kehadiran kami disambut oleh Komisi IV DPRD Siak Ismail Amir dan beberapa Anggota Komisi IV dan beberapa OPD seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Disperindag Kabupaten Siak, Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak dan lainnya, kami belum mendapatkan kejelasan susuai keinginan para PKL dan penyedia mainan," ujarnya. 

"Kemungkinan besar, jika tidak ada juga titik terang kami akan melakukan aksi turun ke jalan dalam upaya penyampaian aspirasi di muka umum," tutur Deddy Irama ST selaku Bupati LIRA Kabupaten Siak.(adifa) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar