PROSES LELANG PEMBANGUNAN TPA

PT Noor Lina Indah Menang Lelang Paket di Atas Kemampuan Dasar

Di Baca : 7799 Kali
Foto net
Pada bagian data kualifikasi atau klasifikasi badan usaha, PT Noor Lina Indah dengan alamat di Jalan Menanggal Selatan Nomor 153 Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan, tertera jelas pada kolom sub bidang klasifikasi SI 002 hanya memiliki Kemampuan Dasar (KD) tahun 2017 sebesar Rp 6.698.000.000.
 
Data ini tercatat dengan asosiasi Askonas dengan tanggal permohonan 5 Februari 2018 dan tanggal cetak serta perubahan terakhir pada 14 Februari 2018.
 
Masih menurut laman LPJK.NET itu, pekerjaan terakhir PT Noor Lina Indah yang tercantum adalah pekerjaan Pembangunan TPA Medis, Non Medis dan B3 (Lelang Ulang II) pada RSUD Kelas B Dr R Sosodoro Djatikoesoemo Jalan Veteran Bojonegoro. Pekerjaan terakhir ini tercantum dengan nilai Rp 2.232.600.000 dengan status Pemberi Tugas RSUD Kelas B Kabupaten Bojonegoro.

Pekerjaan itu tercantum dengan NKPK 911/117a/209.142/2016 serta Nomor Berita Acara Serah Terima 911/132/PHO/209.142/2016. Tanggal berita acara serah terima tercantum 12 Agustus 2017, tanggal kontrak 16 Mei 2018, tanggal mulai 16 Mei 2016, dan tanggal selesai 12 Agustus 2017.
 
Pemutusan kontrak
Menurut informasi dirangkum tim investigasi di lapangan, PPK Kegiatan telah melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan dengan PT Noor Lina Indah. Bahkan, belakangan diketahui bahwa PT Noor Lina Indah juga sudah menerima uang muka pekerjaan sebesar 20 persen dari nilai kontrak. Pada sistem lelang LPSE Kementerian PUPR tersebut, tercantum harga terkoreksi sebesar Rp15.145.690.000.
 
Terkait adanya pelanggaran aturan berupa angka Kemampuan Dasar (KD) yang tidak sesuai dengan nilai pekerjaan, merujuk pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, kontrak yang sudah dimiliki PT Noor Lina Indah mesti diputus oleh pihak Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PP).
 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar