SENGKETA TAK SAMPAI KE PERSIDANGAN

KPU Riau Disengketakan Calon DPD

Di Baca : 2642 Kali

Sekitar pukul 23.30 WIB mediasi dihari itu belum mencapai mufakat, sehingga mediasi dilanjutkan pada esok harinya, Minggu 10 Juni 2018 pukul 20.00 WIB.

Di hari kedua mediasi, pihak pemohon hadir dengan didampingi pengacara yang sama, sedangkan pihak termohon atau Ketua KPU Riau diwakili oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham beserta jajaranya. Mediasi dimulai pada pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.15 WIB.

Pada Mediasi di hari kedua ini, mediasi mencapai mufakat. Adapun hasil mufakat tersebut pertama Pemohon tidak puas dengan penjelasan KPU Riau terhadap hal-hal yang disengketakan pemohon. Kedua, pemohon menerima hasil atau keputusan yang tercantum dalam Berita Acara Nomor 88. Ketiga, Pemohonan menerima keputusan yang tercantum dalan Berita Acara Nomor 106. Dan yang terakhir keempat, pemohon tidak akan meneruskan sengketa pemilu kejenjang/tingkat yang lebih tinggi atau ajudikasi (sidang).

Gema Wahyu Adinata, Komisoner Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Riau, sekaligus Mediator dalam kasus tersebut merasa bersyukur bahwa permasalahan sengketa pemilu ini tidak perlu sampai ke tahap ajudikasi/ persidangan.(*/rls) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar