PEMILU 2018

KPU: Jangan SARA, Siapapun Boleh Deklarasi Capres

Di Baca : 1351 Kali
Ketua KPU Arief Budiman (foto:net)

Jakarta,Detak Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan deklarasi calon presiden boleh dilakukan. Namun deklarasi itu tidak boleh melanggar peraturan.

"Kalau deklarasi kan siapapun boleh bicara deklarasi apapun, yang tidak boleh itukan yang melanggar aturan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Arief mengatakan terdapat aturan yang tidak boleh dilakukan. Misalnya, tidak menyebarkan isu SARA, menghasut, hingga memfitnah.

"Yang melanggar aturan itu apa? Kan nggak boleh orang saling menghasut, saling menghina, menyebarkan isu SARA, saling memfitnah yang nggak boleh kan yang gitu," kata Arief.

Selain itu, aturan kampanye juga harus diperhatikan saat deklarasi. Tak hanya itu, aturan boleh tidaknya tempat yang akan digunakan untuk deklarasi juga harus diikuti.

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar