Nasional

Sidang Vonis Aman Akan Berlangsung Tertutup

Di Baca : 2930 Kali

"Intinya yang di ruang sidang tidak boleh. Tapi kalau di luar, tidak apa-apa," ungkapnya.

Humas PN Jaksel Ahmad Guntur mengatakan sidang vonis kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurahman sebenarnya bersifat terbuka. Sehingga siapa saja boleh melihat proses sidang tersebut.

Hanya saja, berdasarkan surat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), proses sidang itu tak boleh disiarkan secara langsung. "Sidang bersifat terbuka oleh umum. Tapi tidak boleh ada kamera. Ada surat KPI yang meminta untuk tidak disiarkan secara langsung," ujar Guntur di PN Jaksel, Jumat.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar