HUKUM

KPK : Gubernur Terpilih yang Ditahan Tetap akan Dilantik

Di Baca : 4103 Kali
Ilustrasi, foto:Net

"Jadi begini, bagi kepala daerah yang kebetulan menang namun statusnya ditahan, tersangka dan ditahan dan kebetulan terpilih, tentu ada upaya peminjaman. Peminjaman tahanan," ujarnya.

Menurut dia, meminjam tahanan yang ada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan itu diatur dalam undang-undang dan diperbolehkan tapi ada aturannya.

"Ada mekanisme pinjam tahanan. Cuma kami memperhatikan durasi waktu pinjamnya. Dan mobilitas dari tempat pinjam yang harus kita lihat," lanjut Andi.

Para kepala daerah yang terpilih itu akan dilantik di Ibu Kota negara. "Ya sepanjang memenuhi kriteria itu tentu kita serahkan kepada protokoler Istana untuk mengaturnya. Yang penting areanya di Ibu Kota negara," kata Andi.(DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar