SIDANG MONEY POLITIC DI INHU

Jaksa Hadirkan Wartawan Jadi Saksi

Di Baca : 2836 Kali

Rengat, Detak Indonesia--Sidang perdana dugaan money politic Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau pada 25 Juni 2018 lalu, kembali dilanjutkan  Selasa (17/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dari 12 saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Inhu juga tergabung dalam tim Gakkumdu Kabupaten Inhu, dua saksi yang dihadirkan dalam sidang perdana adalah saksi pelapor Hardi Sarmin dan saksi kedua dari wartawan liputan Kabupaten Inhu atas nama Zulpen Zuhri dengan tersangka atas nama Dimas Kasiono Warnorejo.

Sidang dipimpin wakil ketua PN kelas IIB Rengat, Guntoro Eka Sekti SH MH didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH. Sedangkan JPU Yoyok Satrio SH dan Rulif Yuganitra SH.

Sidang digelar terbuka untuk umum, sebelum saksi didengarkan keterangannya, saksi diambil sumpah di hadapan majelis hakim. Secara bergantian hakim mencecar pertanyaan kepada saksi, hakim  Guntoro menanyakan bagai mana kronologis saksi Sarmin mengetahui adanya dugaan money politic dan kampanye di luar jadwal?

Saksi Sarmin di hadapan hakim menjelaskan, dirinya mengetahui saat melintas di depan ibu-ibu yang berkumpul, ketika itu dirinya hendak membeli rokok, pada malam harinya dirinya mengetahui kalau sudah terjadi pembagian bahan dasar pakaian wanita disertai selembaran ajakan mencoblos pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 3.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar