Internasional

Anwar Ibrahim Cabut Permohonan Banding Kasus Sodomi

Di Baca : 2325 Kali
Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mencabut permohonan banding ke pengadilan.atas kasus sodomi

Anwar juga telah mengisi notice of discontinuance atau pemberitahuan penghentian di pengadilan. Formulir telah dimasukkan ke Mahkamah Federal Malaysia pada 26 Juni dan di Pengadilan Tinggi pada 4 Juli silam.

Dikutip dari laman The Star Online, Selasa (17/7), kasus sodomi yang dilakukan Anwar cukup lama bergulir di pengadilan. Dia dinyatakan bersalah pada 10 Februari 2015 dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Pada 1999, pengadilan memvonis Anwar hukuman enam tahun penjara untuk tuduhan korupsi dan setahun kemudian menambah vonis sembilan tahun penjara untuk tuduhan sodomi. Namun, Mahkamah Federal Malaysia membatalkan tuduhan dan membebaskannya dari penjara pada 2004.(DI)
 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar