DITEMUKAN  DUA TON

Truk Bawa Bawang Merah Seludupan di Siak Disergap !

Di Baca : 5945 Kali
Truk membawa bawang merah seludupan dari luar negeri ditangkap personel Polres Siak Sabtu (28/7/2018).(Foto Humas Polres Siak)

Perkaranya mengangkut bawang merah tanpa dokumen karantina berdasarkan LP/A/86/VII/2018/RIAU/RES SIAK, tanggal 28 Juli 2018. Pasal yang dilanggar mengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Barang bukti 1 (satu) unit mobil truk colt diesel warna kuning dengan no pol : BA 9958 FF bermuatan barang bekas dan bawang merah kurang lebih 2 (dua) ton.

Pelapor Bripka Restu Adi Putra, saksi - saksi Brigadir Jefri, 32 tahun anggota Polri, aspol Polres Siak Riau. Saksi lainnya Beipda Randa Soka SH 26 tahun, anggota Polri, aspol Polres Siak Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar