KETUA TRGD RIAU SEBAIKNYA DIGANTI

KPK Agar Supervisi Potensi Korupsi Sisa Masa Jabatan Gubri

Di Baca : 6159 Kali
Pemaparan masalah carut marut lingkungan hidup dan kehutanan, perkebunan di Provinsi Riau disampaikan oleh Koordinator Jikalahari Made Ali, Perkumpulan Elang, Besta, Fitra Riau Triono Hadi, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari Aldo di Pekanbaru Riau, Sen

Besta menilai, pemerintah sudah menyediakan alternatif penyelesaian konflik berupa reforma agraria seperti perhutanan sosial dan Tora. Meski Gubernur Riau telah menerbitkan Pokja PS, sejauh ini baru tercapai 85.884 ha dari 560 ribu target perhutanan sosial di Riau.

“Dukungan politik anggaran untuk perhutanan sosial termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan dalam APBD Riau 2018 juga minim,” kata Triono Hadi dari Fitra Riau. 

Fitra Riau mencatat Pemprov Riau melalui APBD 2018 hanya alokasikan Rp3,8 Milyar untuk pengendalian karhutla. Jumlah ini menurun drastis dibandingkan anggaran 2017 yang mencapai Rp23,4 Milyar. Artinya alokasi anggaran untuk pengendalian karhutla hanya 16 persen dari alokasi 2017 lalu.

Sementara alokasi anggaran Provinsi Riau tahun 2018 untuk mendukung percepatan PS dialokasikan sebesar Rp96,2 juta. Bahkan alokasi anggaran tahun 2018 jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,2 Milyar.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah daerah untuk menfasilitasi masyarakat berpartisipasi dalam mengelola hutan sangat rendah. Ada kebijakan, tapi anggarannya tidak ada, sama saja Gubernur Riau tak punya komitmen memperbaiki kerusakan lingkungan hidup”.

Untuk itu Gubernur Riau Andi Rachman segera:
a. Mengoptimalkan fungsi dan kerja serta mengalokasikan anggaran bagi Pokja PS
sehingga Pokja PS dapat bekerja untuk merealisasikan target PS di Riau 526.000
ha jelang akhir jabatannya dan mencapai target 1,42 juta ha pada 2019. b. Merealisasikan komitmen Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Korupsi prioritas sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Menunda pemberian izin bagi investor yang telah masuk pasca Perda RTRWP Riau ditetapkan sampai dilakukan verifikasi berkoordinasi dengan KPK dan menyampaikan ke publik terkait investasi yang akan masuk di Riau.

Kemudian c. Merealisasikan target TORA di Provinsi Riau seluas 409 ribu ha. d. Menerbitkan dan mengimplementasikan rencana aksi pencegahan dan penanggulangan karhutla serta memaksimalkan kinerja TRGD untuk melaksanakan target restorasi gambut seluas 900 ribu ha pada 2018. e. Menindaklanjuti rekomendasi Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, IUPHHK-HT, IUPHHK-HA, IUPHHKRE, IUPHHBK, dan HTR DPRD Riau 2015. f. Meningkatkan partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan
kehutanan, perkebunan dan pertambangan melalui forum-forum diskusi dan kolaborasi monitoring kepada KPK agar: a. Melakukan koordinasi, supervisi dan pencegahan anti korupsi terhadap RAD PK prioritas. Lalu menyampaikan progress capaian kepada publik.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar