KETUA TRGD RIAU SEBAIKNYA DIGANTI

KPK Agar Supervisi Potensi Korupsi Sisa Masa Jabatan Gubri

Di Baca : 6158 Kali
Pemaparan masalah carut marut lingkungan hidup dan kehutanan, perkebunan di Provinsi Riau disampaikan oleh Koordinator Jikalahari Made Ali, Perkumpulan Elang, Besta, Fitra Riau Triono Hadi, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari Aldo di Pekanbaru Riau, Sen

Fokus utama GNPSDA-KPK terkait (1) penyelesaian pengukuhan kawasan hutan, penataan ruang dan wilayah administrasi, (2) penataan perizinan kehutanan dan perkebunan, (3) perluasan wilayah kelola masyarakat, (4) penyelesaian konflik kawasan hutan, (5)  penguatan instrumen lingkungan hidup dalam perlindungan hutan dan (6) membangun sistem pengendalian anti korupsi. 

Keenam fokus GNPSDA – KPK dikembangkan oleh Andi Rachman bersama pemerintah daerah dan kabupaten di Riau menjadi 19 rencana aksi.
Pada 16 Februari 2015 Andi Rahman menetapkan Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor 5 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Peraturan ini berisi rencana aksi yang dilakukan pemerintah. dalam pencegahan karhutla agar tidak kembali terjadi di Riau. Peraturan ini memuat 16 rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Fokus utama Rencana Aksi di antaranya: Perbaikan kebijakan perlindungan di kawasan
rawan kebakaran, Pelaksanaan evaluasi konsesi, Penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam resolusi konflik, Penguatan legislasi, Pengawasan berjenjang terhadap perusahaan pemegang izin konsesi, Pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan (pembentukan MPA) dan Dukungan pembukaan lahan tanpa bakar dan insentif.

Pada 31 Maret 2016, Andi Rachman menerbitkan SK Kpts.350/III/2016 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubri Nomor Kpts.539/V/2016 tentang Tim Restorasi Gambut di Provinsi Riau. Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) bertugas mendukung pelaksanaan. kegiatan Badan Restorasi Gambut (BRG) di daerah. Lalu pada 11 Desember 2017 menerbitkan SK perubahan dengan Nomor Kpts.931/XII/2017 yang menjelaskan tugas TRGD serta keanggotaan TRGD.

TRGD bertugas melaksanakan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi
gambut, perencanaan, pengendalian dan kerjasama penyelenggaraan restorasi gambut,
pemetaan kesatuan hidrologis gambut, penetapan zonasi fungsi lindung dan budidaya, konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya, penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar, sosialisasi dan edukasi restorasi gambut dan sepervisi dalam konstruksi operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar