KETUA TRGD RIAU SEBAIKNYA DIGANTI

KPK Agar Supervisi Potensi Korupsi Sisa Masa Jabatan Gubri

Di Baca : 6161 Kali
Pemaparan masalah carut marut lingkungan hidup dan kehutanan, perkebunan di Provinsi Riau disampaikan oleh Koordinator Jikalahari Made Ali, Perkumpulan Elang, Besta, Fitra Riau Triono Hadi, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari Aldo di Pekanbaru Riau, Sen

Perihal pejabat publik menerbitkan keputusan jelang masa jabatan berakhir berdampak
buruk bagi masyarakat, lingkungan hidup dan kerugian perekonomian negara di Riau. Pada 2013, Bupati Indra Mukhlis Adnan melalui Kepala BP2MPD menerbitkan izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit untuk PT S seluas 17.059 ha, tiga minggu jelang masa jabatan Bupati berakhir pada November 2013. Dampaknya PT S menebang hutan alam, merusak gambut dan mencaplok lahan masyarakat. Kerugian keuangan negara senilai Rp71 Milyar dari penebangan hutan alam seluas 2.129 ha sepanjang 2013-2015.

Pada 2014, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menerbitkan SK.673/Menhut-II/2014 tentang
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 1.638.249 ha. Perubahan fungsi kawasan Hutan seluas ± 717.543 ha dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas ± 11.552 ha di Provinsi Riau pada 8 Agustus 2014 dan SK SK 878/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau pada 29 September 2014, dua hari jelang akhir masa jabatannya sebagai menteri. 1http://pekanbaru.tribunnews.com/2017/08/29/gubernur-sebut-potensi-investasi-masuk-ke- riau-tahun-ini-capai-rp50-triliun-lebih.

Hasil investigasi Jikalahari bersama Eyes on the Forest menemukan, 55 korporasi yang ‘diputihkan’ dan terafiliasi dengan grup besar, Panca Eka, Sarimas, Peputra  Masterindo, Panca Eka, Indofood, Bumitama Gunajaya Agro, Aek Natio, Adi Mulya, Provident Agro, Darmex, Borneo Pasific dan lain-lain.

Hasil monitoring dan evaluasi perizinan DPRD Riau 2015 menemukan kerugian negara dari sektor pajak senilai Rp73 triliun yang berasal dari 315 perusahaan sawit berada di dalam kawasan hutan seluas 1,8 juta hektare di Riau tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

Di sisa masa jabatan sekitar enam bulan Andi Rachman sebagai Gubernur Riau, sebaiknya Andi
Rahman bersama KPK fokus membenahi perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan
kehutanan. Apalagi, pada 2018 KPK dan Gubernur Riau telah menandatangani Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan korupsi dua di antaranya di sektor kehutanan dan perkebunan yang harus diselesaikan pada 2018-2019. Reaksi sektor kehutanan dan. perkebunan fokus pada penataan, pengawasan dan pengendalian, review dan audit perizinan, evaluasi kinerja perizinan serta mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor perizinan perkebunan dan kehutanan.

Selain itu, “di atas kertas” sepanjang 2014-2018, Andi Rahman telah menerbitkan beberapa kebijakan: Pada 2014 Andi Rachman bersama KPK menandatangani nota kesepakatan menjalankan rencana aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) – KPK di Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar